Nyiurtimes.com, BITUNG – Tim Resmob Polsek Maesa di bawah pimpinan Bripka Hamka mengamankan salah satu terduga pengecer judi jenis Togel (Toto Gelap, red) di kelurahan Bitung Timur, kecamatan Maesa. Sabtu (07/03/2020).
“Kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat yang ada di wilayah itu, sehingga Team Tarsius melakukan pengembangan dan menuai hasil dari pengembangan tersebut,” ujar Hamka
Menurut Hamka dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan satu orang pria yang diduga menjadi pengecer Togel yaitu inusial MH (62 tahun) beserta barang bukti 2 ( dua) Buah HP, 1 Hp ANDROID merek Samsung, 1(satu) Hp Nokia buah, 1 lembar kertas rekapan dan uang sebesar Rp 701.000.
Dari pengakuan pelaku menurut Hamka sudah banyak masayarakat sekitar juga yang menjadi konsumennya karena membuka perjudian Togel yang beralamatkan di Kelurahan Madidir Ure.
“Pelaku melakukan perjudian togel jenis Singapura, Sidney, Hongkong & dengan omset Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) Perhari. kemudian hasil penjualan togel di storkan ke bandar togel berinisial (U) hal tersebut sudah berjalan sudah 1 tahun lebih sampai sekarang ini,” tuturnya
Menurutnya juga, pelaku sendiri akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP Sub. Pasal 303 Bis KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun.