Minsel,Nyiurtimes — Tahapan tes wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dilaksanakan tanggal 11-13 Maret 2020.
Tes wawancara yang dilaksanakan di 17 Kecamatan ini, tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minsel.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, menyampaikan pengawasan tahapan tes wawancara dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan wawancara telah memenuhi seluruh syarat, mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tugas Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU Nomor 10 tahun 2016 yakni mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, serta KPPS,” ucap Keintjem
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan tanggapan serta masukan terhadap proses maupun hasil seleksi PPS.
“Jika terdapat prosedur maupun hasil seleksi PPS yang tidak sesuai aturan, misalnya calon PPS terindikasi terlibat Partai Politik, serta bermasalah terkait integritas dan netralitas, kami harap masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwas Kecamatan setempat, identitas pelapor terjamin kerahasiaanya,” tutup Keintjem
(Victor)