Minsel,Nyiurtimes — Bantuan Pemerintah yang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu Dana Desa, kini berhembus kencang di seanteru Republik Indonesia, terlebih khusus di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Melalui pemberitahuan dari Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT), telah melakukan perubahan peraturan menteri desa PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menjadi peraturan menteri desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Adapun inti dari perubahan peraturan yang dimaksud mengatur tentang penggunaan Dana Desa yaitu pencegahan dan penanganan Corona Virus Desease (Covid 19), padat karya tunai desa (PKTD) dan bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT Dana Desa).
Surat pemberitahuan yang dikeluarkan kemendes PDTT dalam poin ketiga tentang BLT Dana Desa, tak seiring dengan kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa. pasalnya, dari kriteria yang dikeluarkan terdapat 14 (empat belas) poin yang dinilai terlalu keliru buat masyarakat kabupaten Minsel.
Hal itu diungkapkan ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Minsel Jerry Bokau. “intinya, batasan kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa hanya memberatkan masyarakat saja,” beber bokau
Dikatakannya lagi, dampak Covid 19 juga sangat dirasakan oleh kalangan masyarakat rawan miskin. “Jika tidak dibantu, dipastikan masyarakat yang rawan miskin akan menjadi seperti apa yang ada dalam kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa,” ucap bokau
Diapun berharap, kemendes PDTT dapat melakukan kajian kembali dan secepatnya bisa merevisi soal kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa.
Berikut Table Kriteria Penerima Manfaat Dana Desa.
(Victor)